Berita Terkini Artis

Ayu Ting Ting Kenakan Busana Serba Hitam Saat Diperiksa Polisi

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Ayu Ting Ting datangi Polda Metro Jaya. Janda satu anak ini kenakan busana serba hitam.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Artis Ayu Ting Ting diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap haters.

Ia tiba sekira pukuL 09.55 WIB ditemani kuasa hukumnya Minola Sebayang.

Ayu Ting Ting terlihat menggunakan baju, topi dan masker serba hitam.

Tak banyak bicara, Ayu Ting Ting hanya meminta doa sebelum dirinya menjalani pemeriksaan hari ini.

"Doain aja yaa," ucap Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dari Ayu Ting Ting mengatakan tak ada persiapan khusus yang disiapkan kliennya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Serahkan 5 Barang Bukti Saat Diperiksa Polisi

"Persiapannya kan biasa saja lah, karena ini perkara, kita hanya akan menyampaikan apaa yang kita alami," ujar Minola.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting juga menjelaskan apa saja barang bukti yang sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya kepada haters bernama Kartika Damayanti (KD).

"Karena dia ini perkara penghinaan pencemaran nama baik tentu tulisan yang kita anggap mencemarkan dan menghina nama baik Ayu," jelasnya.

Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu melaporkan Kartika Damayanti yang merupakan admin dari akun hatersnya @gundik_empang.

Kartika juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui sebuah video.

Namun, pihak Ayu Ting Ting tetap ingin melaporkan haters tersebut dengan tujuan memberikan efek jera.

Belum lama, Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun Instagram gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jum'at (20/8/2021).

Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.

Walaupun banyak menuai perbincangan dan kontroversi, tekad Ayu Ting Ting untuk menyeret KD ke jalur hukum tidak bisa diganggu-gugat.

Halaman
12

Berita Terkini