OTT Bupati Probolinggo

Bupati Probolinggo dan Suami Kena OTT, KPK Sita Uang Rp 360 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, terjaring operasi tangkap tangan KPK, Minggu (29/8/2021) malam.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (29/8/2021) malam.

Keduanya diamankan saat berada di kediaman pribadinya di Probolinggo, Jawa Timur.

Pasca ditangkap, keduanya diterbangkan ke Jakarta, Senin (30/8/2021) siang.

Pantauan Tribun Network, Puput dan Hasan terlihat keluar dari ruangan unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Tidak Terima Aset Dilelang KPK, Terpidana Suap Dinas PUPR Lampung Utara Layangkan Gugatan

Setelah keluar dari ruangan Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, para pihak yang ditangkap langsung memasuki bus yang disediakan Polda Jatim untuk dibawa ke Bandara Internasional Juanda.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari maupun sang suami yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem Hasan Aminudin enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa (kades).

Dari informasi yang dihimpun, dalam OTT ini KPK turut menyita uang sekitar Rp 360 juta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya mengatakan, ada 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Aset Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Mereka yang diamankan langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri, Senin.

Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, menurut Ali, belum bisa disampaikan.

Puput dan Hasan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB.

Puput yang mengenakan jaket berwarna merah nampak membisu saat ditanya sejumlah awak media.

Namun, dari kejauhan Puput sempat memberi salam ke awak media dan langsung menuju ruang atas gedung KPK.

Camat serta kepala desa yang ikut dicokok KPK juga memilih membisu.

Sang suami, Hasan, yang mengenakan baju jaket olahraga juga memilih bungkam.

Selain pasangan suami istri itu, sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung KPK di antaranya seorang camat dan penjabat kepala desa.

Bikin Heboh

Penangkapan terhadap Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI Fraksi NasDem ternyata membuat heboh grup percakapan WhatsApp para wakil rakyat di Senayan.

Adalah Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang membeberkannya.

"Sudah ramai sejak pagi di WAG DPR, namun demikian hingga saat ini kami belum mendapat informasi lengkap dan resmi," kata Habiburokhman, Senin (30/8/2021).

Politikus Gerindra itu menegaskan MKD tak akan mengintervensi KPK terkait kasus hukum yang menjerat Hasan.

Pihaknya menyebut akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan baru mendengar tertangkapnya salah satu kader NasDem lewat media.

Johnny belum berkomunikasi dengan Hasan sebagai pihak yang disebut diamankan KPK. Atas berita ini, NasDem mengaku prihatin.

"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny.

Johnny menegaskan pihaknya akan merujuk pada asas praduga tak bersalah terhadap kejadian ini.

Hanya saja, Partai NasDem telah memiliki prosedur atau aturan tegas apabila terjadi OTT terhadap kader dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagai anggota dan semua jabatan Partai NasDem.

"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.

"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," tambahnya.

Pengalihan Isu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya hanyalah pengalihan isu semata.

Sebab OTT ini berbarengan dengan putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota (nonaktif) Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak beperkara di KPK, Senin (30/8/2021).

"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Ya itu, untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang nanti akan dibacakan," ujar Boyamin.

Lili Pintauli terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas KPK pun memutuskan Lili Pintauli terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Targetkan Sertifikasi 1310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN

Sanksi diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (tribun network/vincentius)

Berita Terkini