TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemkab Lampung Selatan mengingatkan para peserta tes SKD CPNS Lampung Selatan untuk tidak bertindak curang dalam mengikuti tes.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawain dan Diklat atau BKD Lampung Selatan Puji Sukanto.
Menurut Puji, jika ada peserta tes SKD CPNS Lampung Selatan bertindak tidak jujur saat pengisian berkas maupun saat mengerjakan tes SKD, maka sanksinya akan didiskualifikasi.
"Saya minta peserta CASN bertindak jujur saat mengisi berkas administrasi sebelun masuk ke dalam ruang tes. "
"Nanti panitia pelaksana akan mengecek kelengkapan berkas."
"Selain membawa kartu tanda peserta, peserta juga diminta melampirkan surat deklarasi sehat," kata Puji Sukanto, saat dikonfirmasi di kantor BKD Lampung Selatan, Kamis (2/9/2021).
"Peserta wajib membawa surat tes rapid antigen ataupun swab antigen dengan keterangan negatif (non-reaktif), dari luar."
"Karena panitia tidak akan menyediakan tempat rapid di lokasi," sambungnya.
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Lampung di Pemkab Tanggamus Mulai 18 September 2021
Puji mengungkapkan jangan sampai terjadi kecurangan saat pengisian administrasi dengan cara membuat keterangan rapid palsu.
Karena panitia di lapangan akan benar-benar mengecek kelengkapan dokumen peserta.
"Jika peserta ketawan melakukan kecurangan, maka konsekuensinya adalah peserta itu akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya di seleksi CASN tahun ini."
"Kecurangan-kecurangan itu kan banyak sekali jenisnya. Bisa jadi peserta membuat keterangan rapid tes palsu, atau semacamnya," kata Puji.
"Sebaiknya hindari kecurangan-kecurangan kalau tidak mau didiskualifikasi."
"Pegawai negeri sipil harus jujur, bersih, baik. Bagaimana bisa menjadi pegawai negeri sipil yang baik, jika dimulai dengan kecurangan-kecurangan," pungkasnya.
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI