"Untuk sementara kendala ini tidak ada, kita membutuhkan kehati-hatian, karena ini menyangkut masalah hilangnya nyawa orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Soal olah TKP kedua pada 30 Agustus 2021, polisi ingin memastikan apakah ada perubahan keterangan yang diberikan para saksi atau tidak.
"Ya, untuk rekonstruksi kedua untuk memastikan kembali apa yang sudah diberikan keterangan itu ada perubahan atau tidak, karena itu menyangkut masalah pembuktian, petunjuk dan alibi waktu yang didapat dari keterangan mereka-mereka yang sudah diperiksa, makanya dilakukan rekonstruksi kedua," katanya.
Erdi mengatakan, penyidik saat ini masih mempelajari modus pelaku seperti apa dan dikaitkan dengan bukti-bukti dan petunjuk yang didapat.
"Nah, rangkaian ini harus dianalisa semuanya supaya kita bisa menentukan siapa nanti pelaku-pelaku yang patut dicurigai terjadinya kasus pembunuhannya," katanya.
Menurur Erdi, hingga saat ini total sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan. Beberapa saksi kunci bahkan dihadirkan lagi dalam rekonstruksi kedua yang dilakukan beberapa hari lalu.
"Orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut (dihadirkan dalam rekonstruksi). Saksi-saksi sampai sekarang masih berjumlah 23 orang," ucapnya.
Selain merekonstruksi ulang, penyidik juga melakukan analisis digital terhadap telepon genggam dan provider korban dan keluarga.
"Itu masalah hilang atau tidaknya (Hp korban) saya belum monitor, tapi hasil-hasil tersebut menjadi konsumsi penyidik, kita tidak bisa menyampaikan kepada umum hasil-hasilnya, tapi penyidik masih mendalami, menganalisa hasil-hasil yang didapat," ucapnya.
Erdi tidak merinci telepon genggam milik siapa saja yang dianalisis penyidik untuk mengungkap pelaku.
"Ya, semuanya sedang dianalisa dari Hp yang diminta oleh penyidik ada beberapa orang," katanya.
Berharap Segera Temukan Pelaku
Kuasa hukum Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia, Rohman Hidayat, menerangkan, Yosef dan keluarga besarnya terdampak negatif selama polisi belum mengungkap pelaku.
Terutama, banyak asumsi liar selama 15 hari proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kami masih menunggu kabar baiknya, supaya tidak ada fitnah sana sini. Supaya bisa berhenti ya apalagi tudingan-tudingan liar terutama terhadap klien saya, semoga bisa cepat diumumkan kepada masyarakat," kata Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef dan istri muda di Subang, Kamis (2/9/2021).