Berita Terkini Nasional

Korban Pelecehan Pegawai KPI Tak Ambil Pusing Jika Dilaporkan Balik ke Polisi

Penulis: Putri Salamah
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara korban pelecehan di KPO, Rony Hutahean menanggapi soal pelaku akan laporkan balik korban MS ke polisi.

Rencana pelaporan itu disampaikan oleh kuasa hukum EO dan RT, Tegar Putuhena bersama kuasa hukum RM, Anton Febrianto.

Pelaporan balik itu karena terlapor merasa dirugikan, identitas pribadi hingga foto keluarga pelaku disebar di media sosial.

Hal itu menyebabkan terjadinya cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami,” kata Tegar, Senin (6/9/2021).

Sehingga, dikatakan Tegar, pihaknya akan berpikir dan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.

Tegar juga mengungkapkan bahwa identitas pribadi kliennya yang tersebar membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Berita Terkini