TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terduga pelaku pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dikabarkan akan laporkan balik korban ke polisi.
Hal itu dilakukan pihak terlapor atau pelaku lantaran merasa identitas pribadi mereka tersebar luas dalam rilis atau keterangan tertulis dari korban MS.
Kuasa hukum korban pelecehan di KPI, Rony Hutahaean memberikan tanggapannya perihal laporan yang akan dilakukan pihak terlapor.
Rony Hutahaean mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing dan saat ini akan tetap fokus terhadap proses pemeriksaan.
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya,” kata Ronya Hutahaean, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Identitas Pribadi Tersebar, Terlapor Kasus Pelecehan di KPI Laporkan MS ke Polisi
Terkait laporan balik tersebut, Rony mengatakan tidak ada persiapan apa pun untuk menghadapi ancaman dari pelaku EO dan RD.
“Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Rony, menyebut laporan balik dari pihak terlapor merupakan hal yang biasa untuk membela kliennya.
“Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingan,” terangnya.
Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum Rony terduga korban MS tak memiliki hak dan kewenangan untuk melarang tindakan yang dilakukan pihak terlapor.
Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan dan Disiksa Bertahun-tahun: Kadang Teriak-teriak seperti Orang Gila
“Kami tidak bisa menyatakan ih itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta,” ucapnya.
Rony beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.
“Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Jadi silahkan saja kalau memang puhak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang,”sambungnya.
Ditambahkan Rony, bahwa tindakan yang dilakukan pihak terlapor itu adalah hak untuk membela diri, baik untuk menyangkal dan melaporkan balik.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku pelecehan dan perundungan di KPI Pusat akan melaporkan balik pelapor berinisial MS.