Berita Terkini Nasional

Identitas Pribadi Tersebar, Terlapor Kasus Pelecehan di KPI Laporkan MS ke Polisi

lantaran identitas pelaku pelecehan di KPI Tersebar, terduga pelaku akan laporkan balik korban MS ke Polisi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube/Cumicumi
Identitas Pribadi Pelaku Pelecehan di KPI Tersebar, Pelaku Akan Laporkan Balik Korban MS ke Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dilakukan oleh sesama pegawai pria masih berlanjut.

Kini, dikabarkan terlapor pelecehan di KPI akan melaporkan balik korban MS ke pihak polisi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pelaku RD dn EO, Tegar Putuhena saat dihubungi awak media, Senin (6/9/2021).

Terlapor atau terduga pelaku pelecehan dan perundungan yang merupakan pegawai KPI Pusat berencana melaporkan korban MS lantaran identitas pribadi pelaku disebar melalui rilis.

Tegar mengatakan bahwa rilis pers yang disebar oleh pihak MS ke media social itu berisi identitas pribadi pelaku atau nama jelas, mengakibatkan adanya cyber bullying terhadap pelapor maupun keluarga.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Lakukan Pelecehan, Pengacara Sebut Hanya Bercanda

“Yang terjdi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” kata Tegar.

Karena hal itulah, dikatakan Tegar, kliennya merasa sangat dirugikan dan berniat akan melaporkan balik korban MS.

“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujarnya.

Tegar juga menyebut, untuk ketiga terduga pelaku lainnya melalui kuasa hukum masing-masing telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsure-unsur pidananya.

Kuasa hukum pelaku ini juga mengungkapkan bahwa rilis yang tersebar di media social pada Rabu (1/9/2021) itu dapat membuat pelapor dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan dan Disiksa Bertahun-tahun: Kadang Teriak-teriak seperti Orang Gila

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga,” terang Tegar.

Tak hanya itu, diungkapkan Tegar, bahwa keluarga dari dua kliennya itu pun terkena imbas dari pelaporan MS.

“Foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” tambahnya.

Tegar bahkan menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan MS, pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait kasus yang menimpa korban.

Ia menyebut, bukti yang diambil pihak korban hanya satu rujukan yakni dari keterangan tertulis atau rilis yang disebarluaskan di media social.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved