TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video debt collector rampas motor driver ojek online (ojol).
TKP di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video tersebut diunggah akun Instagram @updateinfojakarta.
Terlihat pemilik motor dan warga berusaha menangkap debt collector.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian bermula saat driver ojol dihadang oleh dua orang debt collector di depan kantor pos (Kebon Jeruk).
Kemudian driver ojol tersebut diminta oleh dua orang debt collector untuk ikut ke kantor dan membeli materai.
Saat driver ojol membeli materai, tiba-tiba motornya dibawa kabur oleh salah seorang debt collector.
Baca juga: Seorang Pria di Bali Tewas Ditebas Pedang, Pelaku Diduga 7 Debt Collector
Beberapa warga di sekitar tempat kejadian merasa kesal lantaran penagih utang itu merampas motor milik salah satu driver ojol (ojek online) yang sedang bekerja.
Mengingat kejadian seperti ini kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.