Berita Terkini Nasional

Viral Video Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol di Kebon Jeruk

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video debt collector rampas motor driver ojek online (ojol). Terlihat pemilik motor dan  warga berusaha menangkap debt collector.

Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesment.

“Bank atau leasing wajib melakukan asesment dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Sementara itu dikutip dari Megapol Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika objeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

sumber:  Tribun Jabar


Berita Terkini