Bahwa tidak dijelaskan layanan terpadu dan lembaga pendamping korban terpadu baik berbasis masyarakat maupun pemerintah menjadi pertanyaan besar bagaimana negara memahami proses pendampingan korban asusila.
"Kami mendorong Baleg DPR RI membuka ruang diskusi secara terbuka yang melibatkan masyarakat terutama yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan dan korban yang sudah menjadi penyintas untuk perubahan naskah RUU PKS," pintanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta dimasukkannya enam elemen kunci yang menjadi inti substansi RUU PKS yakni sembilan jenis asusila, pemidanaan, hukum acara pidana, pencegahan, pemulihan dan koordinasi dan pengawasan.
"Terakhir memasukkan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan dan pemulihan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )