"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaya penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil," tulis KPI.
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terkait kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," tambah KPI. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca berita Saipul Jamil lainnya