TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penghinaan haters terhadap Ayu Ting Ting terus berlanjut. Terbaru, orang tua Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi, dan disangkakan 4 pasal sekaligus.
Didampingi empat pengacara, orang tua Kartika Damayanti, yang disebut sebagai haters Ayu Ting Ting, melaporkan kedua orang tua sang pedangdut.
Hal itu dipicu aksi Ayah Rozak dan Umi Kalsum yang sempat menggerebek rumah Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur pada akhir Juli 2021.
Selain menggerebek, Ayah Rozak dan Umi Kalsum disebut melontarkan ancaman pada ortu Kartika Damayanti hingga membuat mereka ketakutan.
Didampingi 4 pengacara, orang tua Kartika Damayanti pun melaporkan orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Diungkap sang pengacara, Bambang Wahyu Widodo, orang tua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.
"Kemarin Kami beserta klien kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro."
"Pengaduan kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Lamaran Akhir Bulan Ini, Sang Kakak Beberkan Persiapan
Tak main-main, kuasa hukum orang tua KD mengadukan orang tua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.
"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3."
"Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien kami," papar Bambang Wahyu Widodo.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.
Saat itu, orang tua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orang tua KD.