Berita Terkini Artis

Orang Tua Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Disangkakan 4 Pasal Sekaligus

Penulis: Gusti Amalia
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kasus penghinaan haters terhadap Ayu Ting Ting terus berlanjut. Terbaru, orang tua Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi, disangkakan 4 pasal sekaligus.

Akan tetapi, Ayah Rozak dan Umi Kalsum malahan mengancam orang tua Kartika Damayanti

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

"Bahkan di sana (orang tua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orang tua Ayu Ting Ting)," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum.

Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orang tua Kartika Damayanti.

“Iya betul, ada (dugaan) pengancaman."

‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghinaan

Menurut Edi, ada banyak perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang etis terkait dengan kasus Kartika Damayanti.

“AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik,” kata Edi.

Edi juga menjelaskan alasan kliennya mengadukan tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi adalah untuk meminta keadilan.

Hal itu karena korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari orang tua pelantun lagu "Alamat Palsu" tersebut.

Die menjelaskan, orang tua Kartika Damayanti tidak tahu-menahu tindakan anaknya di media sosial.

“Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, demi keadilan mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.

"Apa yang dilakukan KD itu, orang tua tidak mengetahui sama sekali, jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari kota," ujarnya.

Kapolres Bojonegoro EG Pandia pun membenarkan ucapan pengacara orang tua Kartika Damayanti.

Halaman
123

Berita Terkini