Klinik yang namanya ia catut dalam surat keterangan palsu itu merupakan klinik yang betul-betul ada.
"Stempelnya nge-crop saja dari stempelnya dia," ujar A. "Iseng-iseng saja belajarnya," lanjutnya.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, juga pernah membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen pada Mei 2021.
Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir travel gelap yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengemukakan, dua orang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial JAB dan AR.
"JAB ini pekerjaannya freelance, kalau AR tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur," kata Rifai kepada Kompas.com di Mapolres, Selasa (3/5).
( Tribunlampung.co.id / joviter / tribun network )