TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Kabar terbaru, 2 orang terduga pelaku pencurian di Lampung Utara tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Lampung Utara.
Pasalnya setelah dilakukan gelar perkara keduanya dijadikan saksi.
“Benar tidak ditahan, karena hasil gelar perkara sementara kedua orang kota jadikan saksi,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Kamis 16 September 2021.
Padahal, satu di antaranya diketahui merupakan pemilik konter, tempatnya menerima penjualan handphone yang diduga hasil pencurian.
Sementara dalam hukum pidana ada yang memuat soal penerima barang kejahatan dapat di pidana yang diancam pasal 480 KUH pidana.
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Mulai Vaksinasi Ibu Hamil
Dikutip dari hukumonline.com, terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).
"Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan."
Sebelumnya, Tim RESMOB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang inisial JLD (47) dan HRW (42) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengungkapkan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan korban Anggi Saputra (27) warga jalan Garuda Kel. Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 2021.
Baca juga: 1.990 Peserta Ujian PPPK Guru di Lampung Utara Ikuti Ujian Kompetensi Dasar
Lebih lanjut dikatakan AKP Eko terkait kronologis kejadian pada Minggu 4/7/2021 sekira pukul 02.00 WIB korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur.
Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB tetangga korban memberitahukan kenapa pintu rumah terbuka.
Karena merasa curiga lantas korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio G warna hitam No.Pol BG 5184 HY, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung telah raib di gondol pencuri sehingga korban langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan.
Pada Rabu 15/9/2021 dini hari pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku JLD dan HRW di sebuah rumah lingkungan mereka berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru berikut nomor IMEI.
Baca juga: Syaiful Anwar Wakili Lampung Utara Bertanding di PON XX Papua
Saat ini keduanya berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, mereka kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat, tutup AKP Eko yang baru 5 hari menjabat Kasatres Polres Lampura itu. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )