TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yakni 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers melalui kanal YouTube, Senin (20/9/2021).
"Untuk (PPKM) level 3, mal bisa dioperasikan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Selain mal, bioskop juga diperbolehkan buka.
Baca juga: Eva Dwiana: Bioskop Dibuka Saat Bandar Lampung Masuk PPKM Level 2
Namun, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Airlangga mengingatkan kepada pengelola mal dan bioskop untuk menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung.
Dalam keterangannya, Airlangga juga menyampaikan bahwa ada sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Daerah tersebut adalah:
1. Aceh: Tamiang, Pidie
Baca juga: PPKM Level 3, Pembukaan Bioskop di Bandar Lampung Belum Dipastikan
2. Bangka Belitung: Bangka
3. Sumatera Barat: Padang
4. Kalimantan Selatan: Banjarbaru dan Banjarmasin
5. Kalimantan Timur: Balikpapan dan Kutai Kartanegara
6. Kalimantan Utara: Tarakan dan Bulungan
Sementara PPKM Level 3 diterapkan di 105 daerah, level 2 di 250 daerah, dan level 1 di 21 daerah.
Kadiskes Lampung Reihana mengatakan, kasus Covid-19 di Lampung terus menurun.
Hari ini saja ada 46 kasus baru, sehingga totalnya menjadi 48.644 kasus.
Pasien sembuh bertambah 71 orang, sehingga menjadi 42.724 orang.
Sementara kasus kematian bertambah lima, sehingga totalnya menjadi 3.744 kasus.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )