TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) siang.
Anies Baswedan diperiksa sekaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Mantan Menteri Pendidikan itu diperiksa untuk dimintai keterangannya terhadap tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ucap Anies di hadapan awak media.
Baca juga: Giring Ganesha Diserang setelah Sebut Anies Baswedan Pembohong
Anies berharap keterangan yang nantinya diberikan kepada tim penyidik KPK bisa membuat kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul semakin terang dan jelas. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tutur Anies sebelum memasuki markas KPK.
20 menit sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi telah lebih dulu tiba di kantor KPK. Keduanya akan bersaksi dalam kasus yang sama.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik Anies Baswedan Jatuh Dalam Got Saat Asyik Sapa Warga
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul.
Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," sebut Firli.
Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.