Azis Syamsuddin Tersangka

Kata KPK Soal Kabar Azis Syamsuddin Tersangka, Politisi Asal Lampung Diduga Terlibat Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). KPK memberikan jawabannya atas kabar mengenai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka atas kasus dugaan suap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - KPK memberikan jawabannya atas kabar mengenai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka atas kasus dugaan suap.

Namun demikian, KPK belum memberikan jawaban pasti apakah benar Azis Syamsuddin telah ditetapkan menjadi tersangka atau belum.

Dikabarkan, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Golkar Doakan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terlibat Perkara di Lampung Tengah

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara.

Termasuk juga, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Baca juga: Politisi Asal Lampung sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikabarkan Terima Suap

Diberitakan sebelumnya, politisi asal Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan yang menjerat seorang perwira polisi, AKP Stepanus Robin Patujju.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Panggilan khusus untuk Azis Syamsuddin

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut memiliki panggilan khusus kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Panggilan khusus itu adalah "bapak asuh".

Hal itu disampaikan Agus Susanto yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat AKP Robin.

Jaksa KPK mulanya mempertanyakan apakah Agus pernah mengantar Robin ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara ini.

Agus membenarkan pertanyaan Jaksa itu dan menyebut pernah mengantar Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin.

”(Pernah antarkan AKP Robin) ke rumah kediaman dari bapak asuh beliau dan ke Lapas Tangerang...,” ucap Agus ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Saat mengucapkan kalimat "bapak asuh", jaksa penasaran.

Jaksa pun bertanya siapa sosok bapak asuh itu, menurut Agus itu adalah Azis Syamsuddin. "(Bapak asuh) Pak Azis Syamsuddin," kata Agus.

Jaksa kembali bertanya berapa kali ia mengantar Robin bertemu Azis.

Menurut Agus, ia sempat mengantarkan Robin sekitar kurang lebih lima kali.

"Berapa kali bertemu? Dan di mana bertemu?" tanya jaksa.

"Lebih dari 5 kali, (bertemu) di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," jawab Agus.

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018.

Namun pada saat itu komunikasi tidak berlanjut.

Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020.

Bahkan ia dijadikan sopir oleh Robin.

Tidak hanya mengantar Robin bertemu Azis, Agus juga mengaku sempat mengantar Robin ke Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali.

Agus mengatakan pernah mengantarkan Robin ke Lapas Sukamiskin bertemu seseorang bernama Radian.

Namun Agus tidak menjelaskan rinci siapa Radian itu.

Kemudian dia mengaku mengantarkan AKP Robin bertemu dengan Rita Widyasari.

"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis. Lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari (mantan Bupati Kukar)," kata Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin bertemu dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, serta bertemu Usman Effendi di salah satu tempat makan di Puncak.

Selain bertugas mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya. Tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin. Ada ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) di basement. Kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal, tetapi saya kurang hafal, malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran, lalu di Apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Kecuali pemberian dari Azis Syamsuddin. Perwira polisi ini mengaku tidak pernah menerima uang darinya.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini