TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Empat orang pemuda di Kabupaten Pringsewu mendapat sanksi push up lantaran tertangkap sedang pesta minuman beralkohol tradisional jenis tuak.
Peristiwa itu terjadi ketika petugas gabungan melakukan razia cipta kondisi, Jumat, 24 September 2021 tengah malam.
Petugas gabungan terdiri dari aparat Sat Pol PP, TNI, Polri dan OPD lainnya di jajaran Pemkab Pringsewu.
Keempat pemuda yang tertangkap sedang pesta tuak, ketika petugas gabungan mendatangi tempat penjualan tuak di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, razia dilaksanakan secara preventif.
"Masih bersifat pembinaan kepada warga yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.
Selain memberikan sanksi kepada warga yang sedang pesta tuak, tambah Maulidin, pihaknya juga meminta komitmen penjual agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Yaitu dengan membuat surat pernyataan tertulis.
Disamping itu, pihaknya juga menyita minuman beralkohol yang masih ada di lokasi penjualan tersebut.
"Kalau masih terus (menjual), akan kami bawa ke ranah hukum atau pengadilan. Sementara ini, (masih) kita berikan pembinaan," ucapnya.
Maulidin menegaskan, bagi siapa saja yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan saknsi hukum sebagaimana ketentuan Perda.
Berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Tidak hanya menyisir penjualan tuak, petugas gabungan juga mendatangi penjualan minuman beralkohol di tepi Jalan Lintas Barat Kecamatan Pagelaran.
Pihaknya juga menyita minuman beralkohol kemasan botol dari berbagai merk dari lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, petugas melakukan operasi terhadap tempat-tempat yang masih bandel menciptakan kerumunan dan tidak mengindahkan disiplin protokol kesehatan.
Seperti kafe yang ada di beberapa tempat Kabupaten Pringsewu.
Petugas masih menemukan pelanggaran Intruksi Mendagri No 44 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Kami ingin menekan terus supaya Kabupaten Pringsewu yang masih dalam zona kuning Covid-19, mejadi zona hijau," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )