TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar.
Polisi mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya seorang perempuan.
Selain mengamankan dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Dimana dari tangan tersangka Gilang (22) polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi dan 1 timbangan digital.
Sementara dari tersangka Eva Yuliana (41) ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu sabu beserta timbangan digital.
Kasatresnarkoba Polresta Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Merujuk laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Amankan Terduga Bandar Narkoba di Unit II
"Setelah melakukan observasi lapangan, satu tersangka kami amankan sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sultan Badarudin, Gang Damai, Tanjungkarang Barat," kata Zainul, Sabtu (25/9/2021).
Lebihb lanjut Zainul mengungkapkan, penangkapan dilakukan pihaknya pada hari Senin (20/9/2021) kemarin, sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka yang lebih dulu diamankan yakni Gilang (22), seorang warga Jakarta yang berstatus sebagai mahasiswa.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Gilang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar. Dari keterangan tersangka inilah, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan.
Akhirnya turut mengamankan tersangka Eva Yuliana (41) dikediamannya yang diketahui berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gilang.
"Selanjutnya kami membawa kedua tersangka ke Satresnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zainul.
Zainul menerangkan saat ini tersangka Gilang dan Eva masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pihaknya akan kembali melakukan pengembangan, untuk mengetahui sumber atau asal barang tersebut didapat.
"Masih kita kembangkan dari keterangan dua orang tersangka ini," lanjut Zainul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) tentang undang-undang narkotika.
"Ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp 1 Miliar," kata Zainul. ( Tribun lampung.co.id / Muhammad Joviter )