Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui, Resmi Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Atas surat pengunduran diri itu, Adies menjelaskan Golkar segera menentukan pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.

"Terkait penggantinya, Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar wakil ketua Komisi III DPR ini.

Adapun terkait siapa pengganti Azis, Adies menyatakan hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Semua kader mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami (Golkar) mempunyai 85 anggota DPR. Hal ini adalah hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.

"Golkar memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya kepada Saudara Azis Syamsuddin untuk konsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," tambahnya.

Selain itu, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah."

"Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Adies.

"Jika kader Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," imbuh Adies.

Adies pun menyampaikan keprihatinan Golkar atas kasus yang menimpa Azis. Termasuk kasus yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Tak sampai sepekan, Alex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kota Palembang.

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami prihatin. Kader kami terkena musibah, masalah hukum," kata Adies.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. Kami tentunya akan mengawal," tambahnya. (tribun network/yud/ham/dod)

Berita Terkini