"SRP (Stepanus Robin Pattuju) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.
Maskur diduga meminta down payment (DP) atau uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilanya Rp 300 juta.
Terkait teknis pemberian DP dari Azis, beber Firli, disepakati melalui transfer ke rekening bank milik Maskur.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank milik Maskur kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ (Azis) dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH (Maskur Husain) secara bertahap," ucap Firli.
Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Agustus 2020.
Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, masing-masing 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Firli menerangkan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ke money changer untuk dijadikan rupiah. Keduanya menggunakan identitas orang lain saat melakukan penukaran itu.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."
Sedangkan pasal 13 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta."
Kasus Kukar
Selain suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Suap dari Rita ini juga ditujukan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.