Lampung Utara

Tak Terima Ditegur saat Ambil Daun Singkong, Rustam Tega Bunuh Tetangganya

Penulis: anung bayuardi
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Lubuk Rukam, Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di perkebunan singkong milik Bren, di Desa Tanjung Harapan, Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Setelah kejadian, polisi mendapatkan informasi soal peristiwa pembunuhan tadi.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Tersangka langsung diketahui, jadi dilakukan pengejaran ke rumahnya di desa Lubuk Rukam.

Tiba dirumah RG, anggota tidak mendapati keberadaannya. Namun, diperoleh barang bukti golok yang diduga untuk menghabisi nyawa korban.

“Kita tetap lakukan pengejaran,” katanya.

Diperoleh informasi, RG sudah menyerahkan diri ke Polres OKU Timur. 

Tersangka langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindak pidananya, terang Kapolres, tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama pasal 338 KUHP yang diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Pasal kedua pada pasal 351, tersangka diancam penjara selama 7 tahun,” jelasnya. 

Sementara RG mengaku khilaf dan gelap mata soal peristiwa tersebut.

Pasalnya, dirinya merasa sakit hati ketika korban memergoki ambil pakan ternak.

“Saya tidak terima dengan omongan saat mau ambil daun singkong. Terus korban juga sudah cabut golok dari pinggangnya,” kata Dia.

Melihat keadaan terjepit, dirinya langsung menebas golok yang dipakai buat ambil singkong ke leher korban.

“Saya enam kali tebas korban. Langsung pulang ke rumah,” katanya. (Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini