TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus pemukulan terhadap nenek Lasmi (50), penjual air panas di RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung, yang dilakukan petugas satpam berinisial IM berakhir damai.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana kepada awak media, Kamis (29/9/2021).
Devi mengatakan, beberapa pekan lalu korban Lasmi bersama keluarganya datang membawa surat perdamaian dan mencabut laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Sudah cabut laporan, dan kita tanya-tanya dasar cabut laporan ada unsur paksaan atau tidak. Tidak ada jawab ibu itu," kata Devi Sujana.
Lebih lanjut, Devi mengatakan, perdamaian tersebut sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: 8/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Baca juga: Polda Lampung Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 di Lampung Timur, Sediakan 12 Ribu Dosis
Secara syarat materiilnya, antara lain tidak menimbulkan keresahan dan penolakan masyarakat, serta tidak berdampak konflik sosial.
"Sempat kita tahan pelaku, tapi sudah kita bebaskan dan perkara tidak di teruskan," ungkapnya .
Seperti diketahui sebelumnya, seorang nenek penjual air panas di RSUD Abdoel Moeloek Badar Lampung berama Lasmi (50), diduga menjadi korban pemukula seorang oknum pentugas keamana rumah sakit (satpam) berinisial IM.
Nenek Lasmi merupakan warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton. Ia diduga mendapati kekerasan tersebut saat menghantarkan termos air panas untuk keluarga pasien di lantai dua.
Tiba-tiba seorang satpam menegurnya dengan nada tinggi. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )