Bandar Lampung

Curi Laptop Warga Kemiling Bandar Lampung, Pemuda Ini Ditangkap saat Nongkrong di Warung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Kemiling meringkus seorang tersangka pelaku pembobolan rumah.

Tersangka bernama Irfan Ridho (24) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Senin (4/10/2021).

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, Irfan terlibat pencurian di wilayah Kemiling pada akhir September 2021 lalu.

Menurut Kapolsek, dalam aksinya membobol rumah korban, pelaku bersama dua orang rekannya, yakni Mad dan AP (DPO).

Baca juga: Video Viral Emak-emak Curi Bunga Aglonema Terekam CCTV

"Modusnya membobol rumah warga saat larut malam dengan cara mencongkel jendela rumah," kata Irwansyah, Rabu (6/10/2021).

Irwansyah menjelaskan, Mad dan AP bertugas masuk ke rumah korban.

Sementara Irfan berperan mengantar kedua rekannya dan melihat situasi di luar rumah.

Di dalam rumah, para pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban, berupa dua unit laptop dan dua unit ponsel.

"Satu orang rekannya bernama Mad lebih dulu diamankan Polsek Telukbetung Utara dengan kasus pencurian sepeda motor. Namun satu lagi inisial AP masih dalam pengejaran," tutur Irwansyah.

Irwansyah menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Kemiling.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama dua pekan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancamanĀ  penjara selama tujuh tahun," jelas Irwansyah.

Sementara Irfan mengaku baru satu kali melakukan pencurian.

Dari hasil pencurian tersebut, ia kebagian satu unit ponsel.

Ponsel hasil curian tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Baru kali ini. Itu pun saya diajak teman," ujar Irfan.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini