TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Korban tewas dalam kecelakaan maut di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sudah dievakuasi.
Namun, proses evakuasi sempat membikin kemacetan di jalan raya Pekalongan.
Sopir mobil boks meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Senin (11/10/2021).
Korban bernama Taufik Hidayat (44), sopir mobil boks Mitsubishi L300.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Lampung Timur, Sopir Mobil Boks Meninggal Dunia
Petugas dengan dibantu warga tampak kesulitan mengeluarkan tubuh korban.
Pasalnya, tubuh korban terjepit di belakang kemudi.
Evakuasi dilakukan dengan menarik bagian depan mobil boks Mitsubishi L300 dengan tali menggunakan mobil pikap milik warga sekitar.
Tak pelak, situasi ini sempat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dari arah Sukadana menuju Pekalongan.
Kemacetan terjadi karena mobil boks tersebut melintang di tengah jalan raya Pekalongan.
Baca juga: Terlempar ke Kebun Saat Kecelakaan, Jasad Korban Ditemukan 2 Jam Kemudian
Setelah dievakuasi, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.
Namun, nyawanya tidak dapat tertolong.
Warga Telukbetung, Bandar Lampung itu mengalami luka serius pada bagian kepalanya.
Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Korban luka bernama Teguh (20), warga Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Sementara pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel, Syahri (30), bernasib baik.
Warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu tidak mengalami luka sama sekali.
Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Truk Mitsubishi Colt Diesel bertabrakan dengan mobil boks Mitsubishi L300 di jalan raya Pekalongan, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kecelakaan ini menewaskan pengemudi mobil boks bernama Taufik Hidayat (44).
Dari informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, kecelakaan tersebut melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel warna merah nopol BE 8971 CI dan mobil boks Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8303 RI.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )