Berita Lampung

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Disidangkan ke PN Tipikor

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejati Lampung
SEGERA DISIDANGKAN - Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo segera disidangkan ke PN Tipikor, Sabtu (16/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Cs segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

M Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025). 

Dawam Rahardjo yang pernah menjabat Bupati Lampung Timur periode 2021–2024 ini diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar yakni Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo akan disidang bersama tersangka lainnya yakni Agus Cahyono, Direktur CV GTA selaku penyedia barang atau jasa. 

Kemudian Mahdor yakni ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta selaku Konsultan Pengawas Dalam Pekerjaan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

"Para tersangka empat orang tersebut segera akan disidang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, Sabtu (16/8/2025). 

Tim penyidik pidsus telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum terkait tindak pidana tersebut yang nilai kontrak sekitar Rp 6,8 miliar. 

Pelaksanaan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan maupun materiil oleh jaksa peneliti.

Maka sesuai ketentuan undang-undang pasal 8 ayat 3 huruf b, dan pasal 138 ayat 1 KUHPidana, maka penyidik melakukan penyerahan tanggung jawab baik tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka kerugian negara sebesar Rp 3,8 Millar. 

Adapun pasal sangkaan yang telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) pemberantasan Tipikor.

Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu 20 tahun 2021, tentang perubahan uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Setelah dilaksanakan pelaksanaan penyerahan tahap kedua selanjutnya penuntut umum untuk membuat dan menyusun dakwaan.

Maka segeranya pelimpahan pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk persidangan, tahap dua ini merupakan bagian dan komitmen dalam penyelesaian perkara dan profesional akuntabel. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved