TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi bernama Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati.
Aipda Roni Syahputra adalah terdakwa pembunuhan dua anak gadis.
Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.
Baca juga: Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.
Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.
Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.
Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.
Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu.