Berita Terkini Nasional

Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

Mereka saling berpelukan sambil menangis. Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai mendengar vonis dibacakan.

Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra. 

Sang ibu sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.

Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu. Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.

Baca juga: Terungkap Motif Tersembunyi Oknum Polisi Aipda Roni Bunuh 2 Gadis Kenalannya

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Pelaku 2 Kali Tabrak Lari di Garut, 1 Korban Meninggal

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut.

Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu. 

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Divonis hukuman mati

Oknum polisi Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. Aipda Roni Syahputra terbukti membunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. 

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.

Baca juga: Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021 lalu.

Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria.

Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.

"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas jaksa.

Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah. 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.

Oknum polisi Aipda Roni Syahputra membunuh dua gadis belia dan merudapaksa korban. Tak hanya itu, Aipda Roni juga mengancam membunuh istrinya dengan keris.

Sang istri yang ketakutan melihat dua mayat dibawa pulang oleh Aipda Roni ke rumahnya berniat lari.

Tapi Aipda Roni mengancam istrinya dengan keris 

"Saya masukkan (korban) ke mobil. Saya panggil istri, dia terkejut mau lari. Saya paksa naik mobil, saya ancam. Saya bilang 'Naik kau. Kalau enggak saya tikam pakai keris," ucapnya.

Pengakuan mengejutkan oknum polisi Aipda Roni Syahputra (45) yang membunuh dua gadis belia di Medan, RF (21) dan AC (13). 

Dalam sidang yang digelar di PN Medan terungkap, oknum polisi Aipda Roni Syahputra tak hanya membunuh dua korbannya tapi juga merudapaksa RF dan AC.

Baca juga: Oknum Polisi Roni Akhirnya Akui Rudapaksa Korban Sebelum Membunuhnya

Aipda Roni mengaku pertama kali mengenal korban Riska di kantor Polres Pelabuhan Belawan.

Saat itu, korban menanyakan tentang barang titipannya untuk salah satu tahanan yang tak sampai.

Memanfaatkan momen tersebut, Aipda Roni pun mengatur siasat agar dapat bertemu kembali dengan korban.

"Korban nitip barang-barang untuk keluarganya tahanan. Titipannya sabun, odol, keperluan mandi. Cuma barangnya enggak sampai. Seminggu kemudian ketemu dengan Riska dan AC di kantor. Saya bawa jalan, suruh naik mobil," ucapnya.

Ia mengaku, agar korban mau naik ke mobil dijanjikan soal barang titipan tersebut.

Namun terdakwa malah membawa kedua korban ke Gerbang Tol Cemara.

Baca juga: Terungkap Motif Tersembunyi Oknum Polisi Aipda Roni Bunuh 2 Gadis Kenalannya

Di dalam mobil, terdakwa sempat menganiaya dan melecehkan korban Riska dengan menyentuh bagian tubuh korban.

"Di Gerbang Tol Cemara, saya bekap (korban) pakai lakban keliling mukanya kecuali hidung. Tangannya (kedua korban) saya borgol," ucapnya.

sumber: Tribun Medan

Berita Terkini