TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita 33 tahun jadi korban rudapaksa tetangganya, sempat dipeluk saat tidur oleh pelaku yang masuk rumah dari celah kamar mandi.
Namun demikian, aksi percobaan rudapaksa tersebut gagal dilakukan lantaran korban berontak.
TKP di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (3/10/2021).
Pelaku diduga masuk ke rumah korban celah kamar mandi.
Pelaku berinisial AF (29) nekat melakukan aksi percobaan rudapaksa pada tetangganya LA (33) yang sedang tertidur.
Baca juga: Sosok Wanita Jangkung Jadi Pusat Perhatian saat Pulang Kampung
Perbuatan tak senonoh tersebut bahkan sudah dilakukan AF sebanyak tiga kali.
Terakhir, AF masuk ke kamar korban, Minggu (3/10/2021), sekira pukul 04.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korbannya," kata Ipda Eddy Soebandi, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati
Baca juga: Terjerat Utang hingga Rp 25 Miliar, Ineu Malah Bohong ke Polisi Kena Begal
Korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali.
Tapi hanya sekali pelaku merudapaksa korban.
Sementara dua lainnya gagal, termasuk yang terakhir ini.
Korban berusaha melawan sehingga pelaku lari.
"Saat kejadian korban berontak dan bangun serta berusaha menyalakan lampu kamar."
"Tetapi pelaku tetap memeluknya," kata Ipda Eddy.
Pelaku yang takut karena korban melakukan perlawanan, langsung melarikan diri lewat pintu belakang.
Dia keluar melalui celah kamar mandi yang ditutup seng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Habis Pakai Sabu
Kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Riau.
Sehabis pakai sabu, seorang duda pengangguran rudapaksa istri orang dan lecehkan remaja putri serta melakukan pencurian 4 unit ponsel.
Peristiwa tersebut terjadi di Batam, Riau.
Seorang pria bernama Lanuhudi alias Udin (39) harus berurusan dengan polisi.
Warga Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Riau itu diamankan setelah dilaporkan tiga korbannya.
Tiga laporan itu diterima Polsek Nongsa dalam rentang waktu satu bulan.
Laporan pertama kasus rudapaksa, laporan kedua kasus pelecehan anak di bawah umur, dan laporan ketiga kasus pencurian dengan pemberatan.
Diduga sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menggunakan narkoba.
Demikian disampaikan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.
Diketahui, korban merupakan seorang duda yang tidak bekerja.
Kronologi kejadian
Korban pertama aksi kejahatan Udin adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YI, warga Kampung Melayu Batubesar.
YI dirudapaksa pelaku saat suaminya sedang tak berada di rumah.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Tak puas dengan aksi pertama, Udin kembali melancarkan aksinya ke warga Batubesar lainnya.
Kali ini terhadap remaja berinsial SF (17), yang tinggal di Perumahan Family Dream.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF yang saat itu tengah tertidur.
Sama dengan aksi pertama, pelaku kembali mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB," ucap Yudi.
Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemeberatan.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB.
Udin menggasak empat unit telepon seluluer milik korban berinisial EF (38).
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu.
Pilih korban secara acak
Mengutip dari Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.
Pelaku memilih korbannya secara acak.
Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.
Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.
Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.
Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Rudapaksa Anak di Bawah Usia
Kasus lain, terjadi tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka berinisial AL diketahui sebagai oknum dosen di sebuah perguruan tinggi di Balikpapan.
Sementara korbannya berinisial PD (14) merupakan pelajar kelas 1 SMP.
Keduanya berkenalan melalui platform Facebook dan mulai akrab berinteraksi di sana.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu sepulang sekolah.
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.
AL juga meminta korban membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.
Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.
Tersangka AL menjual murah ponsel milik PD dan membuang SIM card yang ada di dalamnya di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).
Korban yang sangat dirugikan tersebut kemudian kembali ke rumah dan lantas menceritakan seluruh kronologinya.
PD kemudian diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU dan dilakukan visum untuk membuktikan hal keji yang yang menimpa dirinya.
"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.
Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.
Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.
Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi