"Saudara Benny ditahan sejak tanggal 7 September dalam kasus perkara yang lain dan kebetulan terjadi setelah saudara Gea melapor," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Selasa (12/10/2021).
Panca menerangkan bahwa Benny ditangkap saat dipanggil dalam perkara yang terjadi pada Gea. “Karena ada perkara lain yang dilaporkan terhadap saudara Beni dan ini peluang bagi penyidik hingga dilakukan penahanan saat yang bersangkutan datang dalam perkara saling ribut," sebutnya.
Akan tetapi, Panca enggan menyebutkan perkara apa yang dilaporkan kepada Benny sehingga ia langsung ditahan.
4. Lapor Balik karena Dicakar
Setelah diamankan, preman itu juga membuat laporan kepolisian dengan tuduhan yang sama yakni penganiayaan oleh Gea. Alasannya, terdapat sejumlah luka seperti cakaran dan pukulan di dadanya.
5. Gea Jadi Tersangka
Entah bagaimana ceritanya, Gea ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Putra Marpaung mengatakan alasan menetapkan sebagai tersangka karena Litiwari juga melakukan penganiayaan.
"Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," kata Kompol Rafles, Jumat (8/10/2021).
6. Syok dan Dirawat di Rumah Sakit
Gea syok saat mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penganiayaan terkait insiden dengan preman tersebut.
Begitu menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gea sempat pingsan dan harus dirawat di rumah sakit swasta di Tembung.
7. Atensi Kapolri
Kasus Gea ini turut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Alhasil, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak juga merespons cepat dengan memerintahkan Kapolrestabes dan Dirreskrimum Polda Sumut mengambil alih kasus ini dari Polsek Percut Seituan.
"Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Beny Cs.
Ia menjelaskan, proses penyidikan penganiayaan terhadap Gea akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap pelaku lainnya. Kombes Hadi pun mengimbau kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Sementara laporan Beny yang berujung penetapan tersangka terhadap Gea, akan diambil alih langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kombes Hadi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com