Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Rokok Ilegal Diamankan di Lampung Selatan Bernilai Rp 946 Juta

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokok ilegal yang diamankan di Lampung Selatan bernilai Rp 946 juta.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari hasil pemeriksaan, didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan bernilai Rp 946.560.000.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan.

Adapun muatan rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan, dan Demak.

"Penindakan terhadap rokok ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960," kata Kunto, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Kunto menambahkan, penindakan itu merupakan yang ke-154 yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar.

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 18 miliar.

Menurut Kunto, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-undang RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata Kunto.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Berantas Peredaran Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di LP

Kamuflase

Pihak DJBC Sumbagbar mengungkapkan modus yang digunakan dalam melakukan penyelundupan puluhan dus rokok ilegal.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, truk BG 87XX FO dikamuflase muatannya dengan menggunakan perabotan rumah.

"Biasanya juga mereka akan mencari muatan lain terlebih dahulu sebelum berangkat," kata Kunto, Kamis (14/10/2021).

Kunto menambahkan, contoh kamuflase yang kerap digunakan dalam menyelundupkan barang kena cukai, yakni mencampur dengan buah-buahan.

Jadi, lanjut Kunto, saat ini para pelaku penyelundupan barang atau rokok ilegal tidak lagi menggunakan satu unit truk full untuk pengangkutan.

"Kelihatannya mereka sudah membaca situasi. Jadi dengan cara berkamuflase seperti itu merasa aman dari pantauan kami," tutur Kunto.

Sopir Diperiksa

HDR, sopir truk BG 87XX FO yang mengangkut 58 dus rokok ilegal, menjadi terperiksa.

HDR masih menjalani pemeriksaan di kantor wilayah DJBC Sumbagbar guna pengembangan lebih lanjut.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, HDR merupakan warga Lampung.

"Jadi truknya itu dibawa dari Jawa Timur menuju Lampung," kata Kunto, Kamis (14/10/2021).

Namun Kunto belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai ke mana tujuan truk tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," ucap Kunto.

Yang jelas, truk tersebut diberhentikan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Memang kami mensinyalir di Lampung ini ada pengepul (rokok ilegal). Tapi itu masih kami selidiki lagi," tutur Kunto.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Rokok tersebut didapat dari sebuah truk yang memuat 58 karton yang berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kunto mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Operasi penindakan ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

"Sebelumnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," kata Kunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kemudian tim berhasil menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FO yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," kata Kunto.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini