Bandar Lampung

Kapolda Lampung Pidanakan Anak Buahnya atas Kasus Perampasan Mobil dan Todongkan Pistol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah). Kapolda Lampung pidanakan anak buahnya atas kasus perampasan mobil dan todongkan pistol ke pemilik mobil.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung pidanakan anak buahnya atas kasus perampasan mobil dan todongkan pistol ke pemilik mobil.

Diketahui, terjadi peristiwa perampasan mobil yang dilakukan sejumlah orang di antaranya oknum polisi, oknum PNS dan dua orang lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandar Lampung, tepatnya di Lapangan Saburai, Enggal, Sabtu (9/10/2021).

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan, oknum polisi yang rampas mobil mahasiswa tersebut dipidanakan dan dipecat.

"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," kata Hendro selepas menghadiri vaksinasi massal dan bakti sosial di Universitas Mahalayati, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: VIRAL Emak-emak Joget Sambil Gendong Monyet Liar Tanpa Rasa Takut

Hendro bahkan menyatakan bakal melumpuhkan oknum polisi yang terlibat tindak pidana ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.

Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personel Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.

Mengenai perkara perampasan mobil yang saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan sudah ada 2 orang tersangka.

Baca juga: Kapolda Lampung Pecat Oknum Polisi Todongkan Pistol dan Rampas Mobil Mahasiswa

Baca juga: Pengantin Baru Dirudapaksa Mertua saat Rumah Sepi, Mengaku Tergoda Lihat Pakaiannya

Satu tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
 
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita imbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," kata Hendro.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, satu tersangka lagi diamankan pihaknya.

Total saat ini ada 2 tersangka yang sudah diamankan. Adapun tersangka yang baru ditangkap yakni PNS berinisial AG.

Halaman
1234

Berita Terkini