Berita Terkini Nasional
Kapolda Lampung Pecat Oknum Polisi Todongkan Pistol dan Rampas Mobil Mahasiswa
Nasib oknum polisi yang merampas mobil milik mahasiswa di Pahoman, Bandar Lampung dipastikan dipecat dan dipidanakan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nasib oknum polisi yang todongkan pistol dan rampas mobil milik mahasiswa di Pahoman, Bandar Lampung dipastikan dipecat dan dipidanakan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan oknum polisi rampas mobil mahasiswa beberapa waktu lalu di Pahoman dipastikan pidana dan dipecat.
"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," kata Hendro selepas menghadiri vaksinasi massal dan bakti sosial di Universitas Mahalayati, Rabu (20/10/2021).
Hendro bahkan menyatakan bakal melumpuhkan oknum yang terlibat tindak pidana ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personel Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Buntut Kasus Periksa Paksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
Mengenai perkara perampasan mobil yang saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan sudah ada 2 orang tersangka.
Satu tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Pengantin Baru Menangis di Kamar, Akhirnya Mengaku Baru Saja Dirudapaksa Mertua
Baca juga: Ada Bukti Baru, Epitel Pelaku Pembunuhan di Subang Ternyata Tertinggal di Kuku Amalia
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," kata Hendro.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, satu tersangka lagi diamankan pihaknya.
Total saat ini ada 2 tersangka yang sudah diamankan. Adapun tersangka yang baru ditangkap yakni PNS berinisial AG.
"Belum tahu motifnya, masih kita dalami lagi dari keterangan para tersangka IS dan AG," kata Ino.
Kendati demikian, Ino tak menampik jika kedua tersangka ini berperan sebagai orang merencanakan atau dalang dalam aksi perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) malam di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.