Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP tentang hal ini.
Firdaus lalu menambahkan jika ia akan memberitahu pada anggotanya tentang apa saja tugas yang harus dilakukan.
Baca juga: Lakukan Pungli di Bawah Flyover Tanjung Senang Bandar Lampung, 2 Pria Pengangguran Diringkus
Karena menyita STNK dan SIM adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kecuali ada pihak kepolisian yang ikut mendampingi.
Sedangkan biaya KIR kendaraan pikap tidak sebesar yang dikatakan oknum dalam video.
Melainkan hanya Rp 65 ribu saja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Oknum Dishub Lakukan Pungli pada Sopir Pikap: Kau Punya Berapa atau Saya Tilang
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)