Berita Terkini Nasional

Dirudapaksa 4 Pemuda, Gadis di Lampung Tengah Kini Hamil 5 Bulan

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Tiga pelaku rudapaksa di Kotagajah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Dirudapaksa 4 Pemuda, Gadis di Lampung Tengah Kini Hamil 5 Bulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Nasib pilu dialami oleh I (17), gadis di Lampung Tengah yang jadi korban rudapaksa oleh 4 pemuda secara bergiliran.

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diketahui tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

Kasus ini terkuak setelah sang kakek, S (60), menaruh rasa curiga.

Ia curiga dengan perilaku cucunya yang tak pernah keluar kamar dan perutnya yang semakin membesar.

Sang kakek pun berusaha mencari tahu kenapa perilaku korban berubah drastis dan lebih tertutup.

"Lalu dia (korban) ngomong ke saya kalau sekarang ini sedang hamil lima bulan, dan perutnya sudah semakin membesar," kata S, Senin (25/10/2021) kemarin.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Subang Masih Misteri, Danu Lihat 2 Sosok di Rumah Tuti dan Amalia Pukul 3 Pagi

S kemudian bertanya siapa yang melakukan perbuatan tak terpuji itu, dan I menjawab dirudapaksa oleh empat orang.

“Mendengar itu, saya lalu melapor ke polisi," ucap dia.

S menyebutkan, korban selama ini tinggal bersamanya. Sebab, kedua orang tuanya merantau ke Riau sejak beberapa tahun terakhir.

Polsek Amankan Tiga Pelaku

Polsek Punggur mengamankan tiga pemuda pelaku rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Baca juga: Remaja Putri 17 Tahun di Lampung Tengah Hamil 5 Bulan, Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda yang Mabuk

Ketiganya yakni DK (21), FN (20), dan UD (20). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Ketiganya diamankan di rumah masing-masing, Kamis (14/10/2021) lalu.

"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing berkat laporan kakek korban," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Senin (25/10/2021) kemarin.

Mualimin menjelaskan, ketiga pemuda itu merudapaksa korban pada Mei 2021 lalu.

"Korban kenal dengan satu di antara pelaku, lalu dicekoki minuman keras dan dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku di sebuah warung kosong," jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Petugas Polsek Punggur masih mengejar satu pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah yang masih buron.

Pelaku yang masih buron yakni RN (21) warga Kecamatan Kotagajah. RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.

"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara. Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.

"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Dika, Fani dan Udin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Korban Dinodai di Warung Kosong

Ketiga pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah mengakui perbuatannya menodai korban secara bergantian di warung kosong.

Keterangan pelaku DK dan dua rekannya, mereka tak bisa menahan hasrat setelah korban dan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Kemudian, pelaku RN (buron) bersama korban berhubungan  laiknya suami istri di dalam warung kosong.

"Setelah itu kami bergiliran  masuk ke warung," kata pelaku DK dibenarkan dua rekannya pelaku UD dan FN.

Setelah selesai merudapaksa, para pelaku kemudian membawa korban keluar warung sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung membawa korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan di Subang, Danu Lihat 2 Sosok Muda di Rumah Tuti dan Amalia pada Dini Hari

Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat kejadian, satu helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis-garis, satu helai bra warna hijau polos, satu helai celana panjang jenis levis warna hitam dan satu helai celana dalam warna pink polos. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Berita Terkini