Berita Terkini Nasional

Wanita Ngaku Dirudapaksa 3 Orang Ketika Mabuk Berat, Tak Sadar Sudah Tak Pakai Baju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021). Seorang wanita ngaku dirudapaksa ketika mabuk berat, tak sadar sudah tak pakai baju saat di vila di kawasan Bandungan, Semarang.

"Saya mendesak aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa dalam penyusunan berkas ini."

"Sebagai pembanding, kami serahkan berkas yang memuat kronologis dan hal-hal lain ke kejaksaan," jelasnya. 

Berdasarkan hasil proses pemeriksaan dan penyidikan terkait soal kasus rudapakasa yang menimpa korban DS (30) seorang marketing bank swasta Semarang yang kronologisnya terjadi di kawasan Villa Indah Permata, Ds Gintungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 22 Juli 2021 lalu.

Dugaannya dilakukan tiga pelaku yakni YK (32), warga Ds Kenteng Kecamatan Bandungan, GM (20) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dan ED (30) warga Bandungan, Kabupaten Semarang.

Namun hasil proses pemeriksaan dan penyidikan hanya satu pelaku yang ditahan oleh Polres Semarang yakni GM (30).  

Dengan adanya hasil tersebut, pihak korban DS beserta keluarganya tidak dapat menerima dan menindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dengan didampingi pengacara.

Menurut Yohanes, korban DS dan keluarga pada intinya bertujuan untuk meminta keadilan seadil-adilnya.

Agar jaksa dapat bersikal adil dan korban DS mendapatkan keadilan. 

"Apabila tidak diambil langkah tersebut maka akan berdampak preseden buruk pada porses hukum berikutnya."

"Sementara itu diketahui dugaan pelaku dilakukan tiga orang tapi yang ditahan hanya satu dugaan pelaku," ucap Yohanes. 

Yohanes mengatakan kedatangan ke kejaksaan tersebut adalah tindak lanjut dari rilis Polres Semarang terhadap kasus rudapaksa yang menimpa kliennya. 

"Kami merasa kecewa karena hanya satu tersangka yang ditetapkan, yakni GM."

"Ini jelas tidak bisa terima karena unsur turut serta yang diduga dilakukan tiga orang diabaikan."

"Hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya. 

Lebih lanjut, dia meminta agar kejaksaan saat memberi petunjuk terhadap berkas perkara P-19 tersebut, memasukkan unsur turut serta. 

Halaman
1234

Berita Terkini