Kasus Narkoba di Mesuji

Polisi Beberkan Peran Pria dan Wanita Bawa Sabu 4,15 Kg di Mesuji Lampung

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti 4,15 kg sabu ditunjukkan dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tim gabungan Polres Mesuji berhasil menangkap dua kurir yang membawa 4,15 kg sabu.

Keduanya yakni seorang pria berinisial HS (33) dan seorang wanita berinisial FW (28).

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan kedua kurir itu merupakan prestasi luar biasa dalam mewujudkan Kabupaten Mesuji Bersinar (Bersih dari Narkoba).

"Dan penangkapan ini sudah menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus bangsa di Kabupaten Mesuji," ujar Alim dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Mesuji Amankan 4,15 Kg Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi mengungkapkan, sabu seberat 4,15 kg itu berasal dari Riau yang akan dikirim ke Kabupaten Mesuji.

Barang bukti 4,15 kg sabu ditunjukkan dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021). (Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf)

"Kedua pelaku ini sebagai kurir, dan saat ini masih terus kita dalami. Pengiriman 4,15 kg narkoba ini lewat jalur darat dan ada penerimanya di Kabupaten Mesuji. Kalau sampai barang ini lolos, rusak warga Mesuji dibuatnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Nufi mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Dia menyebutkan, FW adalah anggota jaringan pengedar narkoba.

Sedangkan HS bertugas mengendarai mobil.

Baca juga: Terungkap Suami dari Wanita Jual Bayi Ikut Terlibat, Dapat Rp 2 Juta Untuk Beli Sabu

Dua tersangka kurir sabu asal diamankan jajaran Polres Mesuji.

Bersama mereka, disita sabu seberat 4,15 kg.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Alim.

Alim menyebut, kedua tersangka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji.

Diapresiasi

Halaman
123

Berita Terkini