Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara.
Dalam kasus dugaan penipuan tes CPNS fiktif itu, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Olivia Nathania sebagai tersangka, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, Olivia dilaporkan oleh salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
Akibat hal itu, total kerugian uang yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Sejumlah korban akhirnya melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )