Operasi Zebra Krakatau 2021

Polisi Bakal Tindak Pengendara Main HP, Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi Bakal Tindak Pengendara Main HP, Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2021 tertib lalu lintas dan patuh protokol kesehatan (prokes) mulai Senin (15/11/2021) ini hingga 28 November 2021.

Kegiatan dilakukan serentak seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, pada Minggu (14/11/2021), mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini bukan untuk melakukan tindak penilangan.

Namun lebih bersifat preventif dan preemtif atau menyampaikan imbauan tentang tertib lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Romdhon menyatakan, giat Operasi Zebra Krakatau 2021 ini mengendepankan tentang penertiban lalu lintas dan himbauan prokes.

"Sebatas penyampaian imbauan kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, tentang tertib berlalulintas dan prokes. Jadi tidak ada penilangan," kata Romdhon.

Terkait pelaksanaan di wilayah Bandar Lampung, Kasatlantas AKP M Rohmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan rencana operasi di wilayahnya.

"Kita sudah menyusun rencana operasi, dalam ops kali ini kami menyiapkan 68 personel untuk pelaksanaannya," kata Rohmawan.

Rohmawan menuturkan khusus di Kota Bandar Lampung, pelaksanaan ini difokuskan pada 3 titik rawan kemacetan, yaitu Jalan Raden Intan, Jalan RA Kartini dan Jalan Jendral Sudirman.

Menurutnya, penertiban ini juga untuk mengurangi kemacetan dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Warga Bandar Lampung Keluhkan Harga Minyak Goreng Meroket

Soal ketertiban lalu lintas, lanjut Rohmawan tidak diperkenankan untuk melakukan penilangan.

Hanya saja, petugas boleh menghentikan pengendara yang secara kasat mata nampak melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk menindak jika pengendara tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas.

"Jika ada yang terlihat menggunakan HP saat berkendara, atau tidak menggunakan helm, petugas boleh memberhentikannya," kata Rohmawan.

Terpisah Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya mengungkapkan, polisi tidak menggelar kegiatan yang bersifat razia saat Operasi Zebra Krakatau.

Namun jika petugas menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan tetap ditindak.

"Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan," jelas Ridho melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu.

Polisi juga bakal menindak aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, tegas Ridho, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksinya, jika tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Jika tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Jika pengendara bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Jika melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Bagi pelanggar protokol kesehatan, lanjut Ridho, petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial.

Seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi Covid-19.

(Tribunlampung.co.id/Joviter/Didik)

Berita Terkini