Hal itu lantaran tak sedikit kasus mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum pemerintahan.
Ia juga menilai kasus ini membuktikan bahwa tertib administrasi dalam pengelolaan BPN masih sangat rendah.
“Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi,” katanya lagi.
Puan pun menyarankan pembentukan satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN.
“Instansi yang memiliki kewenangan harus berupaya mencari SDM yang berintegritas agar masyarakat merasa aman ketika mengurus harta bendanya,” ujar Puan.
Selain itu, Puan juga mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Nirina Zubir dan keluarga tengah menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang sang ibu.
Dalam jumpa pers di hadapan awak media, Nirina Zubir pun membeberkan awal mula kasus tersebut.
Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.
Ibu Nirina pun meminta tolong kepada ART-nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus terkait surat tanah yang hilang pada 2017.
Hal itu dilakukan ibu Nirina lantaran Riri telah menjadi orang kepercayaan mendiang ibu Nirina Zubir.
ART mendiang sang ibu, Riri Khasmita disebut telah bekerja di rumah ibu Nirina Zubir sejak tahun 2009.
“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudha ada yang urus, Riri ini yang urus,” kata Nirina Zubir dikutip YouTube Star Story.
Permasalahan surat-surat tanah itu pun urung selesai hingga ibu Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019.