Kasus Lakalantas di Pringsewu

Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu mengamankan barang bukti mobil dump truck BE 8993 UX yang dikemudian pelaku tabrak lari.

Tersangka Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan mengungkapkan bila mobil tersebut milik mertuanya.

Mobil dump truck ini telah terparkir di halaman parkir Mapolres Pringsewu. Pengamatan Tribun Lampung, mobil tersebut telah mendapat pengecatan ulang, terlihat mengkilap dan seperti baru.

Namun masih ada bekas benturan di bagian kaca lampu depan sebelah kanan terlihat retak.

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi membenarkan bila mobil tersebut telah dicat ulang.

"Setelah pelaku kami tangkap, kemudian kami ambil barang bukti mobil ini untuk diamankan," ujar Dany mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu  Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021.

Kini pelaku Rino kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polantas menjerat Rino dengan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang Undang RI No 22 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Dany.

Tewas di Tempat 

Sopir dump truk BE  8993 UX Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku tidak melihat sepeda motor yang dikendarai korban dari arah berlawanan.

Kepada polisi, Rino yang saat itu mengendarai truk dari arah Tanggamus menuju Bandar Lampung melajukan kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Dia mengaku tidak melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan. Sehingga Rino memutuskan untuk mendahului sepeda motor di depannya yang berjalan satu arah.
"Nggak kelihatan," ujarnya.

Rino melajukan mobilnya di jalan yang menikung tersebut. Ironisnya, korban yang melajukan sepeda motor dari arah Bandar Lampung tertabrak truk.

Nahas, korban  Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tewas di tempat kejadian perkara dengan cidera kepala berat.

Halaman
1234

Berita Terkini