Kasus Lakalantas di Pringsewu

Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

Takut Dimassa 

Sopir dump truk pelaku tabrak lari di ruas Jalinbar KM 36-37 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengaku panik setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Pelaku Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan sopir dump truk BE  8993 UX.

Sedangkan korbannya, Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tewas di lokasi kejadian karena cidera kepala berat.
Kepada petugas polisi Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu, Rino megaku panik karena takut dimassa.

Sehingga Rino tidak menghentikan kendaraanya dan terus melaju pulang. Dia pun mengaku hanya memikirkan istrinya yang sedang hamil, ketimbang menolong korban.

"Istri saya lagi hamil Pak," kata Rino, Selasa, 23 November 2021.

Saat ini persalinan anaknya, menurut Rino tinggal hitungan hari. Dia beralasan akan menemui keluarga korban setelah anaknya lahir.

Dua Bulan Buron

Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu tertangkap setelah sekitar dua bulan dalam pencarian.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi mengungkapkan, bila peristiwa kecelakaan maut itu terjadi 29 September 2021 malam. Tersangka tertangkap pada 20 November 2021.

"Sekitar dua bulan berhasil ditangkap," ujar Dany mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu  Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021.

Pelaku adalah Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Rino merupakan sopir dump truk BE  8993 UX. Ketika itu Rino memuat sabes dan membawanya ke daerah Kabupaten Tanggamus.

Sebelum  peristiwa Rino melakukan bongkar muatan di lokasi tujuan pada  29 September 2021. Selepas Maghrib, Rino pulang menuju arah Pringsewu beriringan dengan rekannya.

Ketika berada di ruas Jalinbar  KM 36-37 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rino  berupaya mendahului sepeda motor di depannya.

Halaman
1234

Berita Terkini