SIM

Syarat Bikin SIM D Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejumlah aktivitas dibatasi saat penerapan PPKM. Simak berikut ini syarat bikin SIM D online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah aktivitas dibatasi saat penerapan PPKM. Simak berikut ini syarat bikin SIM D online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online.

Saat penerapan PPKM di Bandar Lampung seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk bikin SIM online dan perpanjang SIM online.

Simak berikut ini penjelasan mengenai cara bikin SIM online dari HP, syarat bikin SIM dan biaya bikin SIM.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Biaya Bikin SIM C serta Syarat dan Cara Buat SIM Tahun 2021

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini adalah cara bikin SIM D online

Melalui Laman Resmi Polri

1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Bikin SIM Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Bikin SIM Online Tahun 2021

2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'

5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Halaman
123

Berita Terkini