TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Utara 2022 belum diputuskan oleh pemerintah setempat.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara, Maspardan, Rabu 24 Nopember 2021.
Menurutnya saat ini, soal UMK masih akan dibahas dengan dewan pengupahan setempat.
Dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut apakah upah tersebut naik atau tetap jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya gak bisa komentar lebih jauh soal UMK,” ujarnya.
Dirinya berharap nantinya jika keputusan soal upah tersebut, semua pihak dapat menerima keputusan.
Terlebih disaat ini, memang kondisi perekonomian masih belum stabil.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)