Pringsewu

Sat Lantas Polres Pringsewu Lampung Menyidik Kasus Tabrak Lari di Jalinbar, Serahkan SPDP ke JPU

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Lantas Polres Pringsewu Serahkan SPDP Penyidikan Kasus Tabrak Lari di Jalinbar ke JPU Kejari Setempat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menyidik kasus tabrak lari yang menelan korban jiwa meninggal dunia di Jalan Lintas Barat Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, pada 29 September 2021 silam.

Sat Lantas Polres Pringsewu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis 25 November 2021 kemarin.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Griyan Adhi Dharya mengungkapkan, bila pihaknya terus mengebut proses penyidikan tersebut.

"Salah satunya yakni mengirimkan SPDP tanda dimulainya penyidikan perkara tersebut," ujar Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 26 November 2021.

Menurutnya, sambil menunggu proses penyidikan berjalan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Mulai tanggal 22 November hingga 11 Desember yang akan datang.

Baca juga: Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

Diketahui, tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut adalah Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan korban meninggal dunia bernama Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Tersangka Diamankan Berkat Kerjasama Keluarga Korban

Seperti diketahui, Sat Lantas Polres Pringsewu mengungkap kasus tabrak lari di ruas Jalinbar yang terjadi pada 29 September 2021 silam.

Lokasi kejadian berada di kilometer 36-37 Pekon Wates Timur, Gadingrejo.

Pada kejadian kecelakaan tersebut, satu pengendara sepeda motor bernama Gregorius Irfan Renaldi (20) yang merupakan seorang mahasiswa.

Baca juga: Sopir Tersangka Tabrak Lari Mengaku Tak Melihat Korban dari Arah Berlawanan

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat kerjasama dengan keluarga korban.

Dimana, keluarga korban menginformasikan keberadaan pelaku tabrak lari yang merupakan seorang dump truk BE 8993 UX bernama Rino Adiaksa (24) warga Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku diamankan keluarga korban, dan dibawa ke rumah korban, sempat diajak ke makam korban," kata Dany mewakili Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021 lalu.

Kemudian, keluarga korban menghubungi petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu. Atas informasi tersebut petugas menjemput pelaku, Sabtu, 20 November 2021 di rumah korban.

Halaman
12

Berita Terkini