Bandar Lampung

Pedagang Minyak Goreng Kaget, Pemerintah Bakal Larang Peredaran Minyak Curah Mulai 1 Januari 2022

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Minyak goreng curah. Pemerintah bakal larang peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2022.

Terkait harga minyak goreng kemasan yang saat ini sedang mahal, ia mengatakan karena biaya produksi sedang naik.

Permintaan Tinggi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi.

Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun.

Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/V Soma Ferrer/tribun network)

Berita Terkini