Lebih lanjut, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dengan pembeli.
Jika masyarakat karena satu dan lain hal harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka kepala daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat keluar masuk daerah.
Hal itu diperlukan untuk memastikan pelaku perjalanan berstatus negatif Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )
Caption: Ilustrasi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
Sumber: Diskominfo Lampung Barat