"Bagi peserta yang tidak membawa persyaratan dan menuruti aturan tes, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta," tegas Prayit.
Selanjutnya untuk pengumuman lainnya bisa dilihat di web Pemkab Tanggamus yakni tanggamus.go.id.
Prayitno mengaku, dalam pelaksanaan SKB masih diterapkan protokol kesehatan sama halnya ketika SKD sebelumnya.
"Peserta yang hasil tes PCR atau rapid antigen hasilnya positif Covid-19 diharuskan melapor ke panitia sehari sebelum pelaksanaan SKB. Sehingga ketidakhadirannya bisa diketahui karena Covid-19," ujar Prayit.
Selanjutnya jika ada peserta dengan tanda-tanda Covid-19 maka dipisahkan dengan peserta lainnya. Nanti akan disediakan tempat khusus baik untuk menunggu sampai pelaksanaan tes SKB.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )