TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana menegaskan akan tetap melakukan penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung pada masa libur nasional Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal itu diucapkannya menyusul pencabutan pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 oleh pemerintah pusat.
'Kita akan tetap berlakukan penyekatannya," kata Eva, Rabu (8/12/2021).
Secara penerapan, ia mengaku akan mengitu arahan pemerintah pusat tersebut, namun dengan teknis yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Saat ini penularan covid-19 sudah enol, enol, enol setiap harinya di Bandar Lampung. Kita ingin pertahankan," jelas dia.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Lakukan Penyesuaian Biaya Sewa Kios dan Hamparan Pasar Tradisional
Ia menerangkan, fungsi penyekatan perbatasan tersebut untuk memastikan pendatang yang masuk Kota Bandar Lampung pada masa libur Nataru adalah pendatang yang tidak terinveksi Corona Virus Diseae.
"Fungsinya sama, yakni memeriksa bebas covid-19 dan sertifikat vaksinnya," ucap dia.
Selain itu, posko tersebut juga memberikan layanan vaksinasi covid-19 untuk warga setempat maupun pendatang. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )